Alasan Tebus Gadai HP, Seorang Pemuda Nekat Curi Satu Karung Kacang

    Alasan Tebus Gadai HP, Seorang Pemuda Nekat Curi Satu Karung Kacang

    Mataram NTB -   Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang pemuda AR alias Agung (18) nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (26/1/2023).

    Menurut keterangannya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku mencuri untuk menebus ponsel pinjaman milik temannya itu sempat AR gadaikan.

    Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK mengungkap bahwa AR mencuri kacang sekarung seberat 25 kilogram di bus yang sedang parkir di Pasar Bertais.

    "Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus, " ungkap Nasrullah, Jumat (27/1/2023) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya didampingi penyidik

    Dijelaskan AR kemudian  menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari yang sama, " Saya jual seharga Rp 600 ribu ke Ibu Haji, " pengakuan AR.

    Usai penyidikan, Polsek Sandubaya kemudian menangkap AR dan mengakui perbuatannya  telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari, namun ponsel yang digadaikan belum sempat ditebus, terang Kompol Nasrullah 

    Kini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ampenan Gelar Sabtu Sehat Olahraga...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pencuri Hp Milik Teman Sekampungnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Konsolidasi, Sebanyak 65 Personel PAM TPS Kecamatan Mataram Disiagakan Di PPK

    Ikuti Kami