Mataram NTB - Sosialisasi penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) gencar dilakukan Sat Lantas Polresta Mataram bersama Dit Lantas Polda NTB dan Dinas Perhubungan Kota Mataram terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahaan, serta para sopir kendaraan berat seperti truck tangki, truck dump serta kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polresta Mataram.
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, ST, SIK, mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada.
“Bersama dengan Dit Lantas Polda NTB dan Dinas Perhubungan Kota Mataram telah kita sosialisasikan penindakan ODOL harapannya para pemilik usaha angkutan ataupun perusahaan tidak melanggar ODOL, ” kata Kasat Lantas.
Seperti yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Mataram yang dipimpin oleh Wakasat Lantas AKP I Gede Sukarta, Minggu, (13/02/2022), menyambangi jalan bypass Lingkar Selatan, beberapa perusahaan dan para sopir truk di kota Mataram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Salah satu yang disambangi adalah sepanjang jalan by pass Lingkar Selatan atau pintu masuk di Tembolak Pelangi.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau kepada para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrakan beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
“Jangan sampai kejadian laka lantas fatal yang terjadi di kota Mataram terjadi di wilayah kita. Untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan disiplin berlalu lintas, ” beber Kasat Lantas.
Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 apalagi saat ini ada virus varian baru yaitu Omicron.(Adbravo)