Mataram NTB - Diduga telah melakukan pencurian Sepeda dayung di Wilayah Gomong, Jl. Airlangga, Kota Mataram (depan UD. Pancake) seorang warga alamat KTP dari Kabupaten Dompu diamankan unit Reskrim Polsek Mataram pada 31 Oktober 2022.
Terduga bernama S, laki usia 35 tahun alamat Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu tersebut diamankan di salah satu warung makan di jalan Pemuda, Kota Mataram.
Keterangan ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Mataram, Rabu (09/11/2022).
Syarif juga menerangkan, atas laporan Korban dan hasil olah TKP saat peristiwa itu terjadi, dan hasil keterangan saksi-saksi identitas terduga dapat di ketahui oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Mataram.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Setelah terduga mengunakan Sepeda dayung hasil curian tersebut ke wilah pulau Bali tepatnya di wilayah Kuta Bali, terduga menjual sepeda dayung tersebut kepada salah seorang warga masyarakat di wilayah tersebut seharga 10 juta rupiah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Terduga setelah mengambil sepeda tersebut langsung berangkat ke pulau Bali dengan mendayung sepeda. Setelah beberapa hari berada di Kuta Bali, terduga kehabisan bekal lantas menjual sepeda dayung tersebut kepada warga di sana (Kuta Bali), "jelas Waka Polresta.
Lanjut Syarif terduga kemudian berfoya-foya dengan hasil penjualan sepeda tersebut di Bali sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Kota Mataram.
Namun lanjutnya, setelah baru beberapa hari berada di Mataram keberadaan terduga tercium petugas Polsek Mataram dan akhirnya terduga berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan.
"Setelah terduga diperiksa dan mengaku telah mengambil sepeda dayung tersebut dan di jualnya di Bali, maka Polsek Mataram langsung melakukan koordinasi dengan polres setempat (Denpasar). Hasilnya barang bukti Sepeda dayung yang dijual terduga berhasil diamankan di Polsek Mataram, "jelasnya.
Bersama barang bukti satu buah sepeda dayung yang dicurinya, serta beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil penjualan sepeda tersebut diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan terduga, diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun Penjara, "tutup Waka Polresta Mataram.(Adb)