Mataram NTB - Diduga melakukan tindak pidana Ekploitasi Anak, seorang Perempuan pemilik / Pengelola Cafe hiburan malam di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan, Sabtu (30/03/2024).
Terduga diamankan dan diperiksa terkait dugaan diatas beserta korban Seorang Perempuan dibawah umur (SA). Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan Giat KRYD sebagai kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.
Ditemui di ruang Kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini menceritakan prihal pengamanan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan operasi ke Cafe tersebut pada Sabtu ( malam Minggu ) dan menemukan beberapa perempuan pekerja malam sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), ”ungkap Yogi.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selain Pemilik / Pengelolah Cafe dan Korba, beberapa perempuan penemani tamu turut serta diamankan sebagai saksi.
“Ada 10 orang yang kami amankan dari cafe tersebut yang sebagian besar tidak memiliki KTP, satu diantaranya masih berumur 17 tahun sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya, ”beber Kasat.
Selanjutnya, terhadap Terlapor ( Pemilik Cafe) dan Korban (SA) akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini statusnya masih dalam penanganan penyidikan.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
“Keduanya masih dalam status penyidikan, bila cukup bukti terlapor tentu akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, ”pungkasnya. (Adb)