Mataram NTB - Satres Narkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap DPO Nomor LP/A/137/II/2020/NTB/Sat Res Narkoba/Resta Mataram. Rabu, (19/01).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIk menjelaskan bahwa " sekitar pukul 16.00 Wita (19/01), Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO kasus narkotika a.n. H als BAGONG, 37 Tahun, Laki-Laki, Swasta, Dsn. Eyat Bintang Kelurahan. Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, sedang berada di jalan raya Suranadi Desa Suranadi Kecamatan. Narmada Kabupaten Lombok Barat, "terang Kasat
" Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah tiba dan dilakukan pemantauan akhirnya berhasil mengamankan terduga DPO, " tegasnya
" Diamankan barang bukti 1 (satu) buah klip bening di dalamnya diduga Narkotika jenis sabu, handphone, tas dan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor DR 5004 MN", pungkasnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" DPO H Als. BAGONG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut "
Atas perbuatan terduga H Als BAGONG tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)