Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku MZ, pria 29 tahun bersama rekannya MH, pria 30 tahun. Kedua pria asal Dasan Cermen ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR /POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024 telah terjadi pencurian yang dilaporkan korban atas nama I Wayan Dana, (31), Desa Batu Mekar, Lingsar.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
" Menurut keterangan korban, pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.22 wita di rumah korban (TKP) yang mana kedua terduga pelaku telah masuk ke pekarangan rumah korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban ", ucap Kapolsek. Sabtu, (20/04/2024)
Selanjutnya terduga pelaku mengambil 1 ( satu ) karung Gula pasir merk Tambora ukuran 50 KG dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah ).
Lanjut Iptu Suwendra menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke pekarangan atau halaman rumah korban dan mengambil Gula yang berada di teras belakang rumah tanpa diketahui terekam CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar bergerak dan mengaman terduga pelaku dirumahnya pada Jumat, (19/04/2024) sekira pukul 21.00 wita.
Sesuai rekaman CCTV, korban datang kelokasi menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Biru , tanpa plat Nomor Polisi dengan menggunakan Topi warna hitam yang dikenakan pada saat melakukan pencurian, kemudian kaos warna Hitam.
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Adb)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|