Mataram NTB - Dalam rangka pemusnahan barang bukti milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram dari hasil penindakan Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait bertempat di KPPBC TMP C Mataram jalan Yos Sudarso 14 Ampenan, Kota Mataram. Kamis, (10/11/2022).
Tampak hadir Kapolresta Mataram Konbes Pol Mustofa SIK MH bersama Forkopimda Kota Mataram melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bersama Bea Cukai Mataram dengan Pemda dan Instansi Terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Mataram dengan instansi teknis terkait, yaitu dengan Satuan Polisi Pamong Praja
dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok
Timur, Kejaksaan, KPKNL Mataram, Kantor Pos Lalu Bea Mataram, Kepolisian, TNI, dan Angkasa Pura II selama periode tahun 2021 hingga tahun 2022.
Penindakan terhadap barang-barang ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun uraian barang-barang milik negara yang dimusnahkan dengan perincian
sebagai berikut 112 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai merk, 29 paket obat-obatan berbagai merk, 95 paket produk tekstil berupa pakaian, 6 paket produk tekstil berupa sepatu, 227 paket aksesoris dan makanan, 884 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk, 19 botol liquid vape hasil Pengolahan Tembakau lainnya berbagai jenis dan merk serta 72.849 bungkus hasil tembakau berbagai jenis dan merk.
KBP Mustofa dalam kesempatan tersebut juga mengikuti Acara Pemusnahan dan dilanjutkan menyaksikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi PKCDT, Kepala KPKNL Mataram, Kepala Kantor Pos Mataram.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|