Mataram NTB - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak Pidana Narkotika di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram pada 30 Oktober 2022 sekitar pukul 20 : 00 wita.
Kedua terduga yang diamankan tersebut adalah IS, Laki 29 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram dan MBA, laki 31 tahun alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
"Berawal dari informasi terkait keberadaan sdr IS yang merupakan DPO kasus Narkoba. Saat dilokasi yang bersangkutan sedang bersama rekannya, kemudian petugas mengamankan keduanya, "jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Rabu (02/11).
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang yang diduga sabu seberat 2, 74 gram yang selanjutnya diamankan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selain barang yang diduga sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat Konsumsi, peralatan menjual sabu serta uang tunai 10 juta rupiah lebih yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Beberapa barang bukti telah berhasil kita amankan bersama kedua terduga yang salah satunya DPO tersebut, "ucap Yogi.
Lanjutnya, IS di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO / 43 / IX / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 19 September 2022 A/n IS dan LP / A / 393 / VIII / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 16 Agustus 2022.
"Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik, dan untuk perkembangan pendidikan kami akan sampaikan di lain kesempatan, "tutupnya.(Adb)