Lantaran Tidak Punya Sepeda Motor Untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Motor Tetangga

    Lantaran Tidak Punya Sepeda Motor Untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Motor Tetangga
    Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH.,(30/05/2024)

    Lombok Barat NTB - AS alias G Pira 33 tahun Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat terpaksa harus tinggal di Rutan lantaran diduga melakukan curanmor di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lagu.

    AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman nekat mencuri Sepeda motor milik tetangganya sendiri dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada ditempat.

    "Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, dimana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudia saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan konci palsu yang saya bawa, "kata Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH., menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/05/2023).

    Ia melanjutkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja. 

    Menurut Kapolsek Sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.

    "Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut, "kata tersangka disampaikan Kapolsek.

    Atas peristiwa tersebut, korban merasa rugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

    "Penyidik mengancamnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutup Merta sapaan akrab Kapolsek Gunungsari. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Semangat HUT Bhayangkara ke 77, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami