Lombok Barat NTB - Sebanyak 34 Warung dan Cafe tanpa izin Perdagangan (Ilegal) di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada di tutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Melalui Sat Pol PP kabupaten Lombok Barat bersinergi dengan Pol PP Provinsi NTB beserta TNI Polri serta instansi terkait melakukan penutupan (penyegelan) terhadap Warung dan Cafe ilegal tersebut pada Rabu (28/12/2022).
Kegiatan penyegelan ini diawali dengan Apel kesiapan dari seluruh personel yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Diantaranya 110 anggota Polresta Mataram, 6 anggota Denpom, 30 anggota Kodim 1606/Mataram, 17 anggota Sat Pol PP NTB, 65 anggota Sat Pol PP Lombok Barat, 21 Kades se Kecamatan Narmada, serta 130 Linmas Kecamatan Narmada.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Dalam keterangan singkatnya, Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan bahwa kegiatan penutupan Warung dan Cafe Ilegal di Desa Suranadi merupakan Perintah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sehingga Polri selaku penunjang pekerjaan pemerintah turut serta melaksanakan apa yang telah di programkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kegiatan tersebut Lanjut Kapolsek, sesuai arahan pemimpin Apel Kesiapan yaitu Sekretaris Sat Pol PP Lombok Barat I Ketut Rauh S.Stp bahwa ada 34 Warung dan Cafe di wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada tidak memiliki surat Izin Perdagangan dan akan segara di tutup.
Maka Kata Kapolsek, melalui Operasi penutupan kali ini seluruh Warung dan Cafe tersebut ditutup dengan memasang Garis Pol PP. Garis tersebut akan dikontrol melalui patroli rutin yang dilakukan baik oleh Pol PP maupun dari Polsek.
Sesuai arahan pimpinan Apel, jika ada ditemukan Garis Pol PP yang sengaja dirusakkan baik oleh pemilik atau oknum siapapun maka Pemerintah Lombok barat akan melaporkannya ke Polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolsek juga menceritakan bahwa didalam pelaksanaan operasi tersebut dibagi menjadi 3 regu, dan masing-masing regu dipimpin langsung oleh anggota Sat Pol PP Lombok Barat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai, dan sebanyak 34 Warung dan Cafe ilegal tersebut telah di beri Garis Pol PP sebagai tanda Penyegelan, "tutupnya.(Adb)