Mataram NTB - Informasi terbaru dari Polsek Sandubaya bahwa pelaku pencuri kain di salah satu toko kain di wilayah Cakranegara, kota Mataram yang baru di rilis pengungkapan nya kemarin (30/05) hari ini telah terbebas dengan cara Restorative Justice (RJ).
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/05)
Disampaikan Kapolsek sesuai Prinsip Restorative Justice (RJ) yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana beserta korban.
"Atas dasar ini kami sebagai salah satu lembaga penegak hukum bagi masyarakat akan berusaha mengambil langkah ini setelah melalui beberapa pertimbangan dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku serta keluarganya, "jelasnya.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Kami berharap kepada pelaku, dengan langkah ini dapat membuat efek jera sehingga tidak lagi mengulangi tindakan-tindakan yang melawan hukum.
"Berdasarkan hasil pertemuan antara korban, pelaku beserta keluarganya yang di pasilitasi Polsek Sandubaya menyimpulkan kesepakatan antara kedua pihak, disertai penandatanganan kesepakatan perdamaian, "pungkas Kapolsek.(Adb)