Mataram NTB - Tim Opsenal (Puma) Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di kediamannya di lingkungan Sembalun tanjung karang, kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Kamis 28 Juli 2022.
Penangkapan pelaku pencurian tersebut atas laporan masyarakat melalui SPKT Polresta Mataram yang mengaku Cafe nya di jalan Dr. Soedjono kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela kota Mataram telah terjadi pencurian dengan mengambil barang - barang milik Cafe berupa, mesin Kopi, Gurinder kopi, kompor gas, megic com serta tabung gas 3 kg.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK membenarkan bahwa tim opsenalnya baru saja menangkap pelaku pencurian di kediaman pelaku.
Dasar penangkapan ini, sesuai hasil penyelidikan atas laporan yang diterimanya bahwa telah terjadi tindakan pencurian di Hitz Cafe di jl Dr. Soedjono Tanjungkarang Mataram pada tanggal 18 Juli 2022.
"Bahwa sesuai keterang yang diperoleh saat melakukan olah TKP serta dari bukti-bukti yang didapat maka tim opsnal mengetahui identitas pelaku, dan baru ini pelaku sudah dapat diamankan, "jelas Kasat Reskrim, (28/07).
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa saat itu 18 Juli 2022 sekitar pukul 00:00 wita pelaku masuk kedalam cafe tersebut melalui pintu gerbang dan langsung menuju ke lantai dua cafe tersebut.
"Disitu pelaku langsung mengambil beberapa barang yang kira-kira mudah di jual dan membawanya pergi, "jelas Kadek.
Pelaku selanjutnya menitip beberapa barang dirumah temannya dan sebagian lagi dijual ke salah seorang IRT di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dengan harga Rp. 415.000.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat tertangkap Pelaku Yang bernama NY, Pria 26 tahun alamat tanjung karang tersebut mengakui telah melakukan pencurian di cafe yang dimaksud.
" Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyelidikan lebih lanjut, "tutupnya (Adb)