Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial ES als Edi Buntung, 34 tahun, asal Lombok Tengah pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.10 wita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lalu Ardi Kusna Raharja SH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku ES ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/21/IV/2024/SPKT/Polsek Ampenan/Polresta Mataram/Polda NTB, pada tanggal 24 Mei 2024 atas pelapor atau korban SR, 42 tahun, alamat Ampenan Tengah, Kec. Ampenan Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Peristiwa terjadi pada Hari Jumat, pada tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wita di TKP di teras rumah, terduga pelaku mengambil seekor burung kecial kuning yang digantung di halaman rumah korban ", ucapnya. Senin, (27/05/2024)
" Setelah terduga pelaku berhasil mengambil burung tersebut selanjutnya menuju arah ke timur sekitar 100 meter dari rumah korban kemudian mengambil lagi seekor burung kutilang yang di gantung di halaman rumah milik korban S ", ungkapnya
Lanjut AKP Gede menambahkan jadi 2 (dua) ekor jenis burung yang diambil yaitu 1 (satu) ekor burung Kecial kuning bersama sangkamya dan 1 (satu) ekor burung Kutilang bersama sangkamya.
" Sehingga dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), dan korban melaporkan ke Sentral Pelayanan Sektor Ampenan ", terangnya
" Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di wilayah Melayu Bangsal Ampenan Tengah, sekitar pukul 02.10 wita tanpa perlawanan ", jelasnya
" Untuk terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Ampenan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ", tutupnya. (Adb)