Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian di Karang Bedil, Kecamatan Mataram, tepatnya di sebuah gudang alat berat, Senin (27/05/2024).
Dari pengungkapan tersebut tim mengamankan terduga pelaku RH als Dayat, pria 26 tahun, asal Kota Mataram. Ia diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH saat dikonfirmasi membenarkan dalam pengungkapan tersebut mengamankan seorang terduga. penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang masuk Ke Polsek Mataram. Kegiatan pengungkapan dipimipin Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Taufik.
Peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita dimana terduga masuk ke dalam Gudang dengan cara melompat tembok.
Lanjut Kaolsek, terduga pelaku mengambil barang yang tersimpan di area gudang, beberapa diantaranya 2 (dua) dua buah tiang pipa besi berukuran panjang 2, 5 meter, 1(satu) buah bor listrik merek BOS, 1 (satu) buah tabung Gas 3 kg.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, -(Tiga juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Mataram.
“Jadi berdasarkan laporan Korban, tim opsnal melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya terduga berhasil kita amankan. Saat ini terduga sedang diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya. (Adb)