Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari lakukan Mediasi terkait permasalahan perkawinan dibawah umur yang belum menemukan jalan tengah bertempat di Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB. Rabu, (14/12)
Kanit Reskrim Polsek Gunungsari Aiptu Josua dan KA SPKT Polsek Gunungsari Aiptu Edi Susianto serta di hadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jeringo.
" Dimana dalam mediasi tersebut yang menjadi permasalahan adalah terkait penyelesaian adat adat berupa uang pisuke yang belum menemukan jalan tengah ", kata Aiptu Josua
Dengan mengutamakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum akhirnya kami memutuskan untuk melakukan mediasi diantara kedua belah pihak atau kedua orang tua dan wali masing-masing, tambah Aiptu Josua
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menjelaskan bahwa memang benar telah dilakukan mediasi terkait permasalahan perkawinan dibawah umur dengan kesepakatan adat uang pisuke.
" Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Wali dari pihak perempuan tidak jarang meminta harga pisuke yang tinggi sehingga tidak jarang memberatkan pihak laki-laki dalam pembayarannya sehingga belum menemukan jalan tengah ", terang Kapolsek
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Dengan adanya mediasi yang dilakukan Untuk Reskrim Polsek Gunungsari dan KA SPKT akhirnya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu dengan penyelesaian adat berupa pihak laki laki membayar uang pisuke sebesar Rp.6.000.000, - (enam juta rupiah) ", tandas Kapolsek
Dengan melampirkan hal-hal yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditanda tangani oleh masing-masing kedua pihak dengan penuh rasa kekeluargaan.
Dengan adanya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalah agar tidak berkembang dan menghimbau kepada masyarakat setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan musyawarah, dengan tetap mengedepankan azas keadilan bagi semua pihak, tutup AKP Agus Eka.(Adb)