Atas Rekaman CCTV, Polsek Gunungsari Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sebuah Toko Grosir

    Atas Rekaman CCTV, Polsek Gunungsari Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sebuah  Toko Grosir
    Terduga Pelaku Pencurian yang Diamankan Polsek Gunungsari, (30/03/2023)

    Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Toko sebuah Toko Grosir dan Eceran yang berada di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat pada 18 Maret 2023.

    Pengungkapan kasus tersebut ditandai dengan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahu berinisial R (30) seorang buru harian, alamat Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, yang diamankan di kediamannya (27/03/2023).

    Penjelasan ini diterima Media ini dari Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Kamis (30/03/2023).

    "Pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan hasil Olah TKP yang dilakukan tim Opsenal kami sesuai laporan polisi yang masuk, "jelas Kapolsek.

    Adapun kronologis singkat peristiwa Pencurian tersebut, dimana terduga datang ke toko tersebut bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat didalam toko, terduga berpura-pura hendak membeli barang yang dijual di toko. Oleh karena pengunjung sangat ramai sementara penjaga toko sibuk melayani pembeli terduga mengambil 3 botol besar shampo yang dimasukan kedalam switer yang dikenakan.

    Selain itu lanjut Kapolsek, terduga mengambil 2 unit Hp pemilik toko yang saat itu tidak terpantau pemilik karena pengunjung ramai.

    "Setelah merasa aman terduga langsung keluar dan kabur membawa barang yang diambi di toko tersebut, "ucapnya.

    Beberapa saat setelah toko agak sepi pemilik baru menyadari kehilangan hp dan setelah dicek barang dagangan diketahui 3 botol shampoo tidak ada ditempat nya.

    "Kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan ternya ada terduga yang terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut, "jelasnya.

    Berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV itulah unit Reskrim Polsek Gunungsari mengetahui indentitas terduga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diamankan.

    "Atas peristiwa tersebut terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, "jelasnya.

    "Kami masih melakukan pemeriksaan untuk dikembangkan apakah rekannya ikut terlibat atau tidak. Kami masih dalami, " pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Kembali Salurkan Bansos...

    Artikel Berikutnya

    Gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram

    Ikuti Kami