Mataram NTB - Satresnarkoba polresta Mataram menggelar konferensi pers terkait dua pengungkapan kasus narkotika yang beredar diwilayah hukum Polresta Mataram, Senin (13/12/2021)
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK didampingi Kasat Narkoba serta Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH menyampaikan hasil pengungkapan resnarkoba polresta pada dua kasus narkotika jenis narkoba.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam penjelasannya Heri menjelaskan kasus yang pertama diungkap oleh anggota resnarkoba polresta mataram di lingkungan karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara kota Mataram, pada (11/12).
Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu diungkap di wilayah Abian Tubuh utara, kelurahan Abian tubuh baru kecamatan Cakranegara kota Mataram pada (12/12) sekitar pukul 11:00 wita.
Untuk kasus pertama, lanjut Heri menjelaskan, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TM. Laki-laki 25 tahun, alamat Monjok, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dimana saat penggeledahan terhadap terduga ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram brutto.
"Atas dasar itulah terduga diamankan bersama bersama barang bukti serta alat konsumsi dan alat komunikasi dan sejumlah uang tunai, " jelas Heri.
Sedangkan untuk kasus yang kedua tim opsnal resnarkoba polresta mataram berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IMW, lelaki 24 tahun yang beralamat di wilayah kuripan lombok barat ini ditangkap di wilayah Cakranegara.
"Uniknya saat melakukan penggeledahan tidak ditemukan barang sabu, namun karena kuat dugaan tim opsnal bahwa terduga ini mempunyai atau menguasai narkoba, akhirnya barang bukti berupa sabu ditemukan diatas pohon jambu, yang di tempel pada daun jambu agar tidak mudah terlihat, " papar Heri.
Berdasarkan hasil interogasi terduga, bahwa barang yang diduga sabu tersebut sengaja disimpan atau disembunyikan terduga agar tidak dicuri orang, karena berdasarkan pengalaman terduga barang sabu miliknya sering hilang bila disimpan di dalam rumah atau di kantong dan wadah lainnya.
"Jadi barang tersebut disimpan di daun pohon jambu agar tidak mudah dicuri, karena sudah pernah kejadian kata tersangka, " ungkap Heri dalam penjelasan nya.
Akhirnya sabu seberat 15 gram brutto yang disimpan di daun pohon jambu tersebut diamankan, bersama sejumlah uang tunai serta daun jambu tempat menempel barang bukti tersebut.
Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada dua terduga pada dua kasus tersebut adalah pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling bawah 7 tahun penjara."Tutup Kombespol Heri Wahyudi SIK".(Adbravo)