Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

    Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

    Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus penggelapan HP.

    Kapolsek Utan IPTU Ma'ruful Amaly SH., Rabu (17/01/24) menjelaskan korbannya bernama Valentino delta Rizky, dan peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tengah II, Desa Tengah, Utan.

    "kasus ini dimulai dari pengaduan korban pada senin tanggal 15 Januari 2024, terkait tindak pidana penggelapan HP OPPO A17 oleh terduga pelaku, berinisial RE" kata Kapolsek.

    Dari laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung personilnya untuk melakukan penyidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

    "Tepatnya pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 wita, informasi dari pacar terduga pelaku kita berhasil menangkap RE di depan kedai gelora Kecamatan hutan" kata Kapolsek.

    Terduga pelaku dicegat dan berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju wilayah di tengah Kecamatan Utan.

    "Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa HP Oppo A17 milik korban telah di jual dengan harga Rp. 800.000.-" kata Kapolsek.

    Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti satu buah HP Oppo A17 warna biru telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Ini adalah kerja sama dan koordinasi efektif dari kaku dalam menangani laporan masyarakat dan upaya memberikan harapan akan keadilan bagi korban" pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kuatkan Soliditas Dan Sinergitas, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Selesaikan Permasalahan Warga,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami